Di Cina Pipis "Tak Rapi" Akan di Denda Rp 160 Ribu

Predikat Cina sebagai salah satu negara dengan toilet umum terjorok barangkali bakal sedikit terkikis dengan upaya ini. Dalam waktu dekat, pemerintah kota metropolitan Shenzhen yang memiliki populasi 15 juta akan menerapkan denda bagi pengguna toilet publik yang tak tertib. Salah satunya adalah jika buang air kecil dan urinnya tercecer.
Warga Shenzhen akan didenda 100 yuan atau sekitar Rp 160 ribu jika mereka tertangkap menggunakan toilet dengan cara yang buruk. Undang-undang baru tidak mendefinisikan berapa banyak cairan tubuh yang mendarat di luar urinoir yang akan mengarahkannya pada denda, juga tidak menentukan siapa yang akan diberi tugas untuk memantai cipratan air seni pengguna toilet.
Denda Rp 160 Ribu untuk Pipis 'Tak Rapi' di Cina  Sebuah komentar di Beijing Youth Daily yang diterbitkan pada Selasa mencatat, "Kita tak mungkin menempatkan chengguan [personel pertahanan sipil untuk menjaga ketertiban kota] untuk menghabiskan sepanjang hari di toilet, bukan?" Yang lebih mencemaskan metode pemantauan menggunakan kamera pengintai yang dipasang secara tersembunyi di dalam toilet umum.
Alih-alih meningkatkan kebersihan kota, kata komentator lain, aturan ini justru tak adil bagi sebagian orang. Sebagai contoh, "Bagaimana jika pelakunya adalah seorang pria tua yang kerepotan tiap kali hendak buang air kecil?" tulisnya.
Pengguna pada Weibo, situs jejaring sosial serupa Twitter di Cina, ramai menggunjing aturan baru ini. "Jangan marah jika Anda tidak memahami undang-undang baru. Gunakan waktu luang Anda untuk belajar pipis dengan benar," tulis salah seorang pengguna. Yang lain menulis, "Jika ada perilaku tidak beradab di dalam toilet umum, maka gunakan pendidikan untuk mengembangkan kebiasaan yang baik. Bagaimana mungkin denda akan menjangkau akar masalah yang sebenarnya?"
Selain mendenda pengguna toilet yang air seninya menciprat, denda dengan nilai yang hampir sama juga diberlakukan pada mereka yang kedapatan merokok atau meludah di dalam toilet umum, atau melakukan vandalisme pada salah satu fasilitas toilet.
Kotornya toilet umum di Cina bukan rahasia. Berbagai terobosan dilakukan pemerintah untuk mengatasinya. Pada 2012, pemerintah Beijing membuat pedoman yang mentoleransi hanya ada dua lalat  di dalam toilet. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah mengendap berlama-lama di dalam fasilitas umum.
SUMBER: http://id.berita.yahoo.com/denda-rp-160-ribu-untuk-pipis-tak-rapi-013424490.html

0 Response to "Di Cina Pipis "Tak Rapi" Akan di Denda Rp 160 Ribu"

Posting Komentar