Predikat Cina sebagai salah satu negara dengan toilet
umum terjorok barangkali bakal sedikit terkikis dengan upaya ini. Dalam
waktu dekat, pemerintah kota metropolitan Shenzhen yang memiliki
populasi 15 juta akan menerapkan denda bagi pengguna toilet publik yang
tak tertib. Salah satunya adalah jika buang air kecil dan urinnya
tercecer.
Warga Shenzhen akan didenda 100 yuan atau sekitar Rp 160 ribu jika
mereka tertangkap menggunakan toilet dengan cara yang buruk.
Undang-undang baru tidak mendefinisikan berapa banyak cairan tubuh yang
mendarat di luar urinoir yang akan mengarahkannya pada denda, juga tidak
menentukan siapa yang akan diberi tugas untuk memantai cipratan air
seni pengguna toilet.
Sebuah komentar di Beijing Youth Daily yang diterbitkan pada Selasa
mencatat, "Kita tak mungkin menempatkan chengguan [personel pertahanan
sipil untuk menjaga ketertiban kota] untuk menghabiskan sepanjang hari
di toilet, bukan?" Yang lebih mencemaskan metode pemantauan menggunakan
kamera pengintai yang dipasang secara tersembunyi di dalam toilet umum.
Alih-alih meningkatkan kebersihan kota, kata komentator lain, aturan
ini justru tak adil bagi sebagian orang. Sebagai contoh, "Bagaimana jika
pelakunya adalah seorang pria tua yang kerepotan tiap kali hendak buang
air kecil?" tulisnya.
Pengguna pada Weibo, situs jejaring sosial serupa Twitter di Cina,
ramai menggunjing aturan baru ini. "Jangan marah jika Anda tidak
memahami undang-undang baru. Gunakan waktu luang Anda untuk belajar
pipis dengan benar," tulis salah seorang pengguna. Yang lain menulis,
"Jika ada perilaku tidak beradab di dalam toilet umum, maka gunakan
pendidikan untuk mengembangkan kebiasaan yang baik. Bagaimana mungkin
denda akan menjangkau akar masalah yang sebenarnya?"
Selain mendenda pengguna toilet yang air seninya menciprat, denda
dengan nilai yang hampir sama juga diberlakukan pada mereka yang
kedapatan merokok atau meludah di dalam toilet umum, atau melakukan
vandalisme pada salah satu fasilitas toilet.
Kotornya toilet umum di Cina bukan rahasia. Berbagai terobosan
dilakukan pemerintah untuk mengatasinya. Pada 2012, pemerintah Beijing
membuat pedoman yang mentoleransi hanya ada dua lalat di dalam toilet.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah mengendap
berlama-lama di dalam fasilitas umum.
SUMBER: http://id.berita.yahoo.com/denda-rp-160-ribu-untuk-pipis-tak-rapi-013424490.html
Home » Berita Aktual »
Berita Dalam Negeri »
berita internasional hari ini
» Di Cina Pipis "Tak Rapi" Akan di Denda Rp 160 Ribu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Di Cina Pipis "Tak Rapi" Akan di Denda Rp 160 Ribu"
Posting Komentar